HARIANHALUAN.id – Polemik pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Kota Solok terus menggelinding. Proyek pengadaan tanah yang menyedot APBD Kota Solok tahun 2017 tersebut berujung kepada masalah hukum.
Penetapan mantan Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Solok “SA”sebagai tersangka tunggal dalam kasus inipun dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan pemaksaan kasus.
“Polisi kami nilai terlalu memaksakan kasus ini agar tetap dinaikkan. Ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik kepada klien kami,” kata kuasa hukum SA melalui kantor hukum Zulkifli, SH,MH di Kota Solok, Jum’at (23/9).
Zulkifli membentangkan, kasus pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Kota Solok yang berlokasi di kawasan Jalan Lingkar Utara kelurahan Kampung Jawa ini dilakukan melalui APBD Kota Solok tahun 2017. Pada awalnya Pemko Solok berniat menyediakan fasilitas TPU bagi warga Kota Solok yang tidak memiliki pandam pekuburan.
Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kemudian mencari lokasi yang cocok untuk fasilitas tersebut. Setelah dilakukan survey pada beberapa lokasi, kemudian ditetapkanlah lokasi milik Sutan Zaidir sebagai rencana lokasi TPU. Keputusan tersebut juga telah melalui hasil pengkajian oleh kelompok kerja (pokja) dan tim appraisal.
Pemko melalui DLHK dan pemilik tanah Sutan Zaidir pun kemudian menyepakati untuk pembelian tanah seluas 9.000 meter dengan nilai pembelian Rp2,1 milyar yang dibayarkan melalui DPA DLHK Kota Solok tahun 2017. “Penetapan harga tersebut juga sudah melalui kajian dan keputusan Pokja dan tim Appraisal,” jelasnya.