Sedangkan mengenai jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam salah satu insiden ledakan lubang tambang paling mematikan ini, kata Dwi, sejauh ini aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 11 saksi.
“Saksi yang telah diperiksa masih sama dengan yang kemarin, masih 11 orang. Seluruhnya berasal dari internal PT NAL, termasuk sejumlah korban selamat. Dengan jabatan tertinggi saksi yang diperiksa hingga saat ini masih Kepala Teknis Tambang (KTT),” ucapnya
Lebih jauh, ia juga memastikan bahwa PT NAL telah membayarkan setiap kewajibannya kepada ahli waris pekerja yang telah menjadi korban. Baik itu bagi korban meninggal dunia, maupun bagi korban selamat yang mengalami luka-luka bakar akibat kejadian tersebut.
“Untuk asuransi sudah tersalurkan semuanya. Bahkan angkanya cukup besar jika kita lihat sampai Rp309 jutaan. Tapi besaran asuransi juga tergantung dengan jumlah anggota keluarga tanggungan para korban, serta hitung-hitungannya sesuai dengan mekanisme dari BPJS kesehatan,” tuturnya. (*)