HARIANHALUAN.ID – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang telah mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sijunjung.
Ketua Badko HMI Sumbar, Rustam Budiman menyebut, penetapan tiga tersangka dalam kasus itu bahkan telah mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat yang sempat pesimis bahwa kasus dugaan korupsi rusunawa tersebut bisa diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Selama ini masyarakat Kabupaten Sijunjung telah merasa pesimis dan apatis terhadap penanganan kasus dugaan korupsi rusunawa. Namun dengan penetapan tiga tersangka oleh Kajati Sumbar, Alhamdulillah kepercayaan dan harapan itu kembali muncul,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Sabtu (14/1/2023).
Ia menuturkan, selama ini memang banyak pertanyaan, keresahan, serta suara-suara sumbang yang muncul di tengah masyarakat sekaitan dengan berlarut-larutnya proses penanganan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar itu.
Kendati demikian, menurut Budi, selaku Ketua Umum Badko HMI Sumbar yang juga merupakan putra asli Sijunjung, selama ini dirinya terus memantau perjalanan kasus serta meminta agar masyarakat bersabar. Sebab, proses hukum kasus tersebut sedang dijalankan oleh Kajati Sumbar.
“Alhamdulillah, akhirnya hari ini keresahan dan pertanyaan masyarakat itu dijawab Kajati Sumbar dengan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi rusunawa. Semoga proses hukum terus berlanjut hingga akhirnya kasus ini bisa diungkap secara terang benderang,” kata Rustam Budiman.