PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang perempuan bernama Reni Rani menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri Padang. Reni menggugat karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar.
Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.
Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12/2023), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.
Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya.
Menanggapi gugatan praperadilan itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Andri Kurniawan mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP.
Menurut Andri, sejauh ini penyidik Polda Sumbar telah mengantongi dua alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) yang diperlukan dalam rangka menetapkan Reni Rani sebagai tersangka.
“Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Pol. Andri Kurniawan melalaui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023) malam.