DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang yang diduga sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna.
Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial RA (32), seorang tukang batu, warga Jorong Iradat, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. RA ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari tangan RA, petugas yang tergabung dalam Tim LUPAK menyita barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik yang dirangkai dengan pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta uang tunai Rp100.000.
Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya, yakni RK (57), wiraswasta, warga Jakarta Utara; RCP (39), wiraswasta, warga Jorong Simpang Pogang; RP (32), mahasiswa; serta DIA (35), pedagang, warga Jorong Kubang Panjang, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pakai sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua unit handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwtaril dan Kasi Humas IPTU Marbawi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, tersangka RK, RCP, RP, dan DIA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.












