HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menerima lima laporan warga terkait nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Agam, Elvys menyebutkan, lima warga itu melaporkan ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Agam.
“Lima orang itu melapor ke kami pada minggu kemarin dan minggu ini. Pada umumnya mereka warga biasa,” ucapnya pada Rabu (31/8/2022).
Elvys mengatakan, mereka menyerahkan fotocopi kartu tanda penduduk elektronik dan mengisi formulir yang disediakan Bawaslu Agam.
Data lima warga itu sudah direkap dan data mereka sudah dimasukan ke aplikasi Bawaslu RI untuk proses selanjutnya. “Data lima orang itu sudah kami masukan ke aplikasi yang disediakan Bawaslu RI,” katanya.
Elvys menambahkan, posko pengaduan masyarakat itu dibentuk berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat Ketua Badan Pengawas Pemilu.