PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Besarannya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp550 juta.
Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 575/PL.02.5-Pu/1371/2024. Di dalamnya menjelaskan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Komisioner KPU Padang Arset Kusnadi mengatakan, laporan awal dana kampanye diserahkan oleh masing-masing paslon kepada KPU memuat beberapa informasi. Diantaranya adalah rekening khusus dana kampanye, saldo awal dana kampanye, dan beberapa informasi lain jika ada dari masing-masing paslon misalnya catatan penerimaan dan pengeluaran paslon.
Kemudian, penerimaan dan pengeluaran masing-masing paslon nantinya akan dijabarkan saat tahapan LPPDK atau Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
“Namun pada prinsipnya LADK merupakan laporan dimana menandakan dimulainya laporan dana kampanye ini. Sehingga di dalamnya setidaknya memuat informasi saldo awal yang dimiliki masing-masing paslon,” ujarnya, Rabu (9/10).
Besaran dana awal kampanye masing-masing paslon berbeda. Paslon nomor urut 1 Fadly Amran – Maigus Nasir melaporkan total dana kampanye sebesar Rp550 juta.
Sedangan Paslon nomor urut 2 Muhammad Iqbal – Amasrul melaporkan LADK sebesar Rp2 juta dan Paslon nomor 3 Hendri Septa – Hidayat memiliki dana awal kampanye Rp1 juta.