Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gunawan, SP menjelaskan, laporan dana kampanye paslon diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kota.
“KAP mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” terangnya.
Dikatakannya, KAP mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Lebih lanjut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora, SE menuturkan, pihak KPU siap memfasilitasi dan menerima konsultasi paslon yang memiliki kendala pada saat menyiapkan LPPDK. (*)