SUMBAR

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rao Selatan

×

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rao Selatan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman bersama personel Polsek Rao berhasil mengamankan satu orang pelaku penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah hukum Polres Pasaman.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di aliran Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M memberikan penjelasan kepada haluan media grub, Rabu (15/04/2026) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Reskrim bersama Polsek Rao langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga  YBM BRILiaN RO Padang Hadirkan Fasilitas Air Bersih di Lurahingu

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan excavator. Namun, saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HF (48), yang diketahui merupakan buruh harian lepas. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya satu unit excavator merk SANY jenis SY 215 C warna kuning, tujuh lembar karpet warna hijau, satu selang spiral warna biru, beberapa selang karet, serta dua buah dulang kayu yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Baca Juga  10 Nagari di Sumbar Berstatus Masih Tertinggal

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (*)