Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mendorong akurasi serta keamanan data kepemilikan kendaraan.
Menurut Defrizal, sepanjang tahun 2026 pembayaran pajak kendaraan masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP berbeda dengan yang tercantum di STNK. Namun, mulai tahun 2027 pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.
“Pada tahun 2026, pembayaran pajak masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Namun mulai tahun 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik baru,” jelasnya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Lebih jauh, Defrizal menilai kebijakan ini akan membantu menciptakan basis data kendaraan yang lebih akurat dan mutakhir. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum, mulai dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga kebutuhan penyelidikan tindak pidana lainnya.
Kebijakan yang baru diterapkan itu juga langsung berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pada hari pertama pelaksanaannya, penerimaan Samsat Padang mencapai sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan harian sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar.
Peningkatan tersebut menjadi indikasi positif bahwa kemudahan layanan yang diberikan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Pemerintah pun berharap berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan Samsat Padang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar. (*)












