PADANG

Samsat Padang Perketat Pengawasan, Tak Beri Celah bagi Calo

×

Samsat Padang Perketat Pengawasan, Tak Beri Celah bagi Calo

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi kendaraan yang cepat dan mudah, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang mempertegas komitmennya menghadirkan layanan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik percaloan.

Pengawasan ketat dilakukan setiap hari dengan melibatkan personel Provost yang diperbantukan (BKO), memastikan seluruh proses pelayanan berlangsung aman dan nyaman bagi wajib pajak.

Pantauan di lingkungan Samsat Padang, Jumat (12/6/2026), menunjukkan sejumlah personel Provost Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama petugas Samsat aktif melakukan patroli di berbagai titik pelayanan.

Mereka tidak hanya memantau aktivitas di sekitar area kantor, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus administrasi kendaraan bermotor, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga  Pelaku Tawuran Tak Takut Tindakan Aparat, Jam Malam Harus dengan Pengawasan Ketat

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, AKP Hendrianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba memanfaatkan masyarakat melalui praktik percaloan.

“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik percaloan di lingkungan Samsat Padang, segera laporkan kepada petugas agar dapat langsung ditindaklanjuti,” ucap Hendrianto.

Menurutnya, patroli dan pengawasan dilaksanakan secara berkala setiap jam di seluruh area pelayanan. Hingga saat ini, hasil pengawasan yang dilakukan belum menemukan adanya aktivitas percaloan di lingkungan Samsat Padang.

Baca Juga  Kedapatan Nginap, Dua Pasang Dibawa ke Mako Satpol PP Padang

“Provost yang diperbantukan (BKO) secara intensif melaksanakan patroli dan pengawasan di seluruh area pelayanan Samsat. Patroli dan pengawasan diberlakukan setiap jam. Pokoknya tidak ada ruang bagi calo,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Salah satu terobosan yang diterapkan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, khususnya untuk kendaraan bekas yang telah berpindah tangan.

“Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung tertib administrasi kepemilikan kendaraan,” ujar Defrizal.