DHARMASRAYA

Sat Reskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan

×

Sat Reskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan, Jum’at (31/07/2026).

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, SH, memaparkan, berawal dari laporan polisi (LP) Nomor LP/B/147/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan, di Hotel Alam raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Jum’at 31 Juli, tim dibawah komando Kasat Reskrim AKP Andri A, meluncur ke lokasi yang diduga paku berada di situ.

Kemudian Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku berhasil dan mengamankan seorang laki-laki berinisial I, yaitu Irfan Syah panggilan Fan Bin Ujang Sujana, di Jorong Pinang Makmur Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga  Delapan Zona DCL 2026 Siap Panaskan Atmosfer Sepakbola Dharmasraya

“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia memaparkan kejadian berawal pada saat korban melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam video call tersebut, dan video tersebut di jadikan pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan, jika korban tidak mau maka video tersebut akan di sebarkan, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang kepada korban dengan ancaman yang sama yaitu akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau mengikuti kemauan pelaku, kejadian pemerkosaan terjadi di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Gucci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. “Pada saat kejadian korban di paksa untuk membuka celana korban dan terlapor memasukkan kemaluannya ke dalam kelamin korban, merasa tidak senang korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga  Dari Wisata Bahari ke Energi Hijau, Mandeh Jadi Magnet Baru Investasi Jepang

Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(h/mdi)