PASAMAN BARAT

BNNK Pasaman Barat di Bawah Komando BNNP Sumatera Barat Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Ganja 73 Kg

×

BNNK Pasaman Barat di Bawah Komando BNNP Sumatera Barat Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Ganja 73 Kg

Sebarkan artikel ini

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat kembali menegaskan eksistensinya dalam Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Dengan dikomandoi oleh BNNP Sumatera Barat, BNNK Pasaman Barat berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua kasus penyelundupan Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 73,93 Kg dengan total 6 orang tersangka yang terdiri atas kurir, pengendali dan bandar.

Dalam keterangan resminya, Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio pengungkapan pertama dilaksanakan pada hari Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat terkait dugaan pengiriman Ganja melalui jalur lintas Sumatera.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat menyergap sebuah kendaraan Toyota Calya warna merah di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.

Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MR dan AAZ yang diduga berperan sebagai kurir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah karung yang berisi paket Narkotika jenis Ganja.

Barang bukti Ganja disimpan dalam beberapa karung dan paket yang dibungkus menggunakan plastik hitam dengan berat 44.084,46 gram.

Baca Juga  Masjid Raya Air Bangis Disambangi TSR Khusus Bupati Hamsuardi dan Ketua TP PKK

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari MR dan AAZ yang mengarah ke daerah Kuranji, Kota Padang. Di sana petugas mengamankan seorang pria berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pemilik Ganja.

Kemudian pengungkapan kedua dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam pelaksanaan penindakan, tim gabungan BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat menghadapi upaya melarikan diri dengan menerobos blokade kendaraan dan sengaja menabrak sehingga merusak tiga kendaraan petugas. Meski demikian, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sebanyak 30 paket ganja kering. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 paket besar yang disimpan dalam satu karung berwarna biru dengan berat 19.494,69 gram dan 10 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat 10.358,63 gram. Total barang bukti yang diamankan sekitar 29,85 kilogram ganja.

Tentu saja kegiatan tidak berakhir sampai di situ. Dalam rangka pengungkapan jaringan lengkap dari hulu ke hilir, petugas melakukan interogasi awal terhadap tersangka. S mengaku membawa Ganja tersebut dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang di wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat.

Baca Juga  Bupati Sijunjung Janji Fasilitasi Keluarga Korban TPPO di Myanmar

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang sedang mengunggu kedatangan S di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang. Dalam upaya menangkap bandarnya, egiatan dilanjutkan dengan pengembangan berikutnya. A mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial SOL yang saat ini berstatus tahanan dan menunggu putusan hakim dalam perkara yang sama di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Dengan demikian SOL kemudian ikut ditangkap dengan peran sebagai bandar.

Rangga Noverio menyampaikan Pengungkapan dua kasus tersebut adalah bentuk keseriusan BNNK Pasaman Barat dalam melakukan pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika secara utuh, khususnya di wilayah perbatasan Sumatera Utara dengan Sumatera Barat yang kerap menjadi pintu masuk Narkotika ke Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya pengungkapan ini diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Sumatera Barat.

Keenam tersangka saat ini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan hasil penyidikan. (*)