Mantan Inspektur dan Mantan Kabiro Pem Setda Sumbar, Mardi menambahkan, iven penilaian kompetensi camat ini hendaknya berproses dari tingkat kabupaten sebagaimana proses idealnya. Sebab, dengan iven ini, pemda bisa melihat dan mengetahui sejauhmana kompetensi camatnya dan bagaimana perkembangan wilayah kecamatan dari sudut kepemerintahan yang ideal.
“Jangan sampai ada daerah yang hanya mengutus perwakilan camat untuk dinilai di tingkat provinsi, sementara proses di bawah tidak dilakukan. Ini akan menjadi kontra produktif terhadap peningkatan kualitas aparatur daerah, khususnya camat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sumbar telah menetapkan tim penilai yaitu Andri Yulika (Asisten Administrasi Umum Setdaprov. Sumbar), Alwis (Sekda Sumbar periode 2018 s.d 2021) dan Mardi (Inspektur Sumbar periode 2017-2020), yang bertugas untuk menilai kompetensi masing-masing camat berdasarkan aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. (*)