Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Solok Selatan, Firdaus Firman juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat koordinasi permintaan DIP yang dikecualikan bertujuan sebagai wujud menjaga keamanan dan melindungi hal-hal atau informasi yang memang tidak menjadi kebutuhan publik yang juga telah ditetapkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Lebih intimnya, ada informasi-informasi yang dapat merugikan keamanan pribadi, hak-haknya, proses hukum, ataupun kerugian-kerugian lainnya. Ini tentu tidak menjadi konsumsi publik dan harus dijaga. Namun, segala bentuk kinerja ataupun pencapaian masing-masing pelayan publik tentu akan menjadi kebutuhan publik yang memang harus kita publikasikan untuk kebutuhan masyarakat. Sebab, proses kemajuan dan pembangunan daerah andil besarnya tentu berada di tangan masyarakat melalui saran dan masukan yang akan dapat mempercepat realisasi kemajuan suatu daerah kedepannya,” ujarnya. (*)