HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 30,72 persen pekerja Kabupaten Pasaman Barat belum mengentrikan datanya ke pemerintah pusat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dari total 9.988 pekerja di Bumi Mekar Tuah Basamo itu.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Armen, Selasa (11/10/2022), jumlah tenaga kerja yang berhak menerima BSU di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9.988 orang, baik karyawan swasta maupun karyawan pemerintah, seperti Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima upah atau gaji di bawah Rp3 juta. Namun, penerima BSU ini diseleksi oleh pemerintah pusat di bawah Kementerian Tenaga Kerja.
“Data yang kita peroleh per 4 Oktober 2022 dari 9.988 pekerja kita, sebanyak 6.920 orang sudah mengentrikan datanya atau sekitar 70 persen lebih sudah mengentrikan datanya dan tinggal 30 persen lagi yang belum. Sekarang sudah 11 Oktober, saya yakin sudah banyak yang pekerja yang mengentrikan datanya,” ujar Armen.
Ia melanjutkan, untuk BSU ini pemerintah daerah tidak bisa mengetahui apakah seorang pekerja sudah menerima atau belum. Karena syarat untuk penerima BSU sudah dicantumkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau syarat penerima BSU sudah jelas gaji di bawah Rp3 juta dapat. Namun, bagi penerima PKH atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat tidak akan menerima BSU ini,” katanya.
BSU yang akan diterima oleh pekerja hanya satu tahap atau satu kali sebesar Rp600 ribu. Hingga akhir tahun belum juga pekerja mengentrikan datanya, maka pemerintah pusat akan menyalurkan melalui PT Pos Indonesia.