HARIANHALUAN.ID – Menanggapi perihal putusan majelis hakim, terkait kasus korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, membuat kuasa hukum terdakwa Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Fandi Ahmad, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), yaitu Dr.Suharizal, SH.MH, angkat bicara.
Menurutnya, pekerjaan audit yang dilakukan kejaksaan itu dikesampingkan. Metodenya dikritik oleh majelis hakim, sehingga hakim menghitung sendiri.
“Putusan satu tahun dan enam bulan penjara, kami masih pikir-pikir, karena ada fakta persidangan yang harus diluruskan,” ujarnya.
Disebutkannya, ada keterangan Darmayanti, bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) formnya kosong. Tentunya, ketika Darma dihadirkan dalam persidangan tentu tidak menjadi pembuktiannya yang sempurna.
“Majelis hakim mengakui hasil audit inspektorat provinsi, buktinya up disandingkan. Selain itu, hakim menyoalkan adendum, artinya kami menyatakan banding dan adendum ini kami dalami,” tambahnya.
Lebih lanjut disebutkan, kliennya yaitu Darmayanti dan Fandi Ahmad dihukum masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmayanti selama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Fandi Ahmad selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021. (h/win)