PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) mencanangkan Sako Adhyaksa dan Bakti Sosial dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023 sekaligus penanaman pohon pelindung di pinggir Pantai Sikabu, Nagari Parit, Koto Balingka, Rabu (19/7). Kejari Pasbar juga menggandeng Pramuka Pasbar dalam melaksanakan aksi bersih-bersih.
Ketua Kwarcab 0317 Pasbar, Risnawanto mengatakan, pemerintah mempersiapkan generasi muda yang tangguh, generasi muda yang mandiri. “Untuk menghadapi beberapa tantangan yang hari ini kita hadapi,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan-tantangan bahaya narkoba yang akan merusak masa depan generasi muda. Sebagai Ketua Kwarcab Pasbar, ia mengajak semua generasi muda untuk menghindari narkoba.
“Terkhusus bagi generasi muda karena kalian sumber daya manusia (SDM) yang tangguh. Karena bangsa ini tidak meninggalkan generasi yang malas, generasi yang tidak mampu menghadapi persoalan. Untuk mengatasi itu kita harus mempunyai SDM,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Pasbar karena telah melakukan penanaman pohon di Pantai Sikabau ini. Kegiatan program penanaman pohon dalam rangka melestarikan lingkungan yang ada di tepi pantai ini ini merupakan program kerja yang sangat mulia. Anggota pramuka juga harus berperan aktif, baik di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal. “Kebersihan dan kelestarian alam ini perlu kita jaga secara bersama. Kegiatan-kegiatan seperti ini tentunya perlu peran aktif bagi adik-adik pramuka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, tema dalam kegiatan tersebut menegakkan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional. Selain itu, Kejari Pasbar juga melakukan penanaman pohon pelindung, pantai bersih tanpa sampah plastik, serta pemberian PMT bagi keluarga berisiko stunting. “Kami libatkan pramuka di sini agar pramuka juga bisa melihat secara langsung keberadaan kami dari kejaksaan,” katanya.
Ia menambahkan, pramuka merupakan gerakan global yang bersifat universal melintasi ruang dan waktu. Pramuka bisa diterima di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun tanpa mengenal perbedaan suku, agama, ras, golongan, atau segala bentuk kualitas identifikasi identitas yang membedakan manusia. Karena pada dasarnya manusia adalah sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. (*)