PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID- Dalam agenda patroli rutin, Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat (Sumbar) menemukan Galian C Jorong Aek Nabirong Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Selasa, (21/11/2023).
Selain itu, juga ditemukan satu set Stone Crusher Plant dan Pengolahan kayu, setelah dilakukan pengecekan perizinan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, semua izin kegiatan lengkap.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang memimpin patroli itu menjelaskan bahwa tim bergerak menuju daerah Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, sesampai dilokasi sekitar pukul 14.30 Wib. Sesampai di aliran sungai Batang Taming, petugas menemukan, satu buah pondok dengan atap plastik warna Biru dalam keadaan kosong (tanpa penghuni), satu unit Box (rusak) diduga peralatan untuk melakukan penambangan emas yang terbuat dari kayu.
“Di lokasi ini, petugas menemukan adanya bekas galian alat berat diduga kegiatan penambangan emas ilegal, yang diduga sudah ditinggalkan oleh para pelaku,” tuturnya.
Dijelaskan, patroli rutin akan terus dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas dan penegakan hukum bagi para pelaku dan pemodal PETI khususnya di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan dan Polsek Sungai Beremas serta wilayah hukum Polres Pasaman Barat pada umumnya.
“Sehubungan dengan perizinan Galian C, Stone Cruiser Plant dan Pengolahan Kayu diwilayah hukum Polsek Sungai Beremas, Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat akan menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Instansi terkait yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.
Hadir juga Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi, Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Ipda Lamhot Nababan, Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan Ipda M. Basir, Pama Polres Pasaman Barat Ipda Fifriki Candra. (*)