SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan terus berupaya untuk menuntaskan sejumlah permasalahan terkait aset daerah.
Berdasarkan hasil audit BPK RI terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2022 tercatat neraca Aset Tetap Solok Selatan sebesar Rp2,9 triliun. Aset ini terdiri dari berbagai golongan dan jenis yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengingatkan agar pentingnya penatausahaan yang baik terhadap aset daerah. Terutama memastikan pelaksanaan segala regulasi terkait pengelolaan aset.
“Saya tegaskan kepada seluruh Kepala OPD dan pengurus aset, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melakukan penatausahaan dan pengamanan aset kita, jangan sampai ada kelalaian dalam proses ini,” kata Khairunas, Kamis (20/7).
Khairunas menjelaskan, kinerja penatausahaan yang tidak optimal akan dapat berakibat pada penurunan indeks penilaian daerah oleh BPK RI. Turunnya indeks penilaian tersebut dapat menghambat upaya daerah dalam meraih predikat WTP dari BPK yang merupakan sebuah prestasi penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, di mana sebelumnya Pemkab Solok Selatan telah meraih predikat WTP selama tujuh kali berturut-turut.
“Terkait permasalahan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak memiliki hak atas aset tersebut, kami tegaskan agar persoalan ini ditindaklanjuti. Harus ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang telah berlaku,” katanya.
Untuk itu, Pemkab Solok Selatan menegaskan kepada seluruh pejabat terkait, mulai dari asisten, seluruh kepala perangkat daerah dan para camat agar benar-benar bekerja serius dan penuh tanggung jawab, saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah dan persoalan-persoalan aset, sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023.
Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Keuangan Daerah (BPKD), Marfiandhika Arief juga mengatakan pihaknya terus mendorong untuk mengatasi persoalan penatausahaan aset yang belum berjalan optimal. Sehingga setelah terlaksananya rakor tersebut akan ada langkah-langkah penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah.
“Sehingga kita dapat mewujudkan penatausahaan barang milik daerah terlaksana dengan tertib, efektif dan efisien,” ujarnya. (*)