Hal itu juga dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Dia mengatakan, berkaitan dengan adanya pemulihan peserta kepada klinik, sesuai Perpres 82 Tahun 2018 pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan hak mutlak dari setiap peserta program JKN.
“Sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan intervensi untuk mengarahkan kepada salah satu fasilitas kesehatan untuk pemilihan,” kata dia.(*)