Meski demikian, ruang penyelesaian damai masih terbuka. Penggugat menyatakan kesediaan mencabut gugatan apabila pihak tergugat menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, pihak tergugat melalui penasihat hukum PT Dempo Sumber Energi, Haris Satiadi, belum memberikan tanggapan substantif.
“Hari ini masih tahap mediasi kedua. Klien kami masih butuh waktu untuk memberikan tanggapan terkait gugatan penggugat,” ucapnya singkat.
Sidang mediasi pun belum menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini menjadi gambaran nyata tarik-menarik antara kepentingan investasi energi dan keberlanjutan lingkungan serta budaya lokal. Di Pelangai Gadang, keduanya kini tengah diuji untuk mencari titik temu yang tidak hanya menguntungkan pembangunan, tetapi juga menjaga warisan alam dan tradisi yang telah mengakar di tengah masyarakat. (*)












