PERISTIWA

Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas

×

Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas

Sebarkan artikel ini

“Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Elvis.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Sungai Beremas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.

Baca Juga  Viral Video Caruik Diduga Anggota DPRD, Bundo Kanduang Kota Bukittinggi Belum Berkomentar

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)