PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasaman.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial Rajju Vernandi alias Raju, 39 tahun, suku Mandailing/Minang, pekerjaan petani, dan beralamat di Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan plastik klip bening. Selanjutnya, barang bukti diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih beserta kunci kontak.
Sepeda motor tersebut menggunakan nomor polisi BA 2887 DW. Kendaraan itu turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Perkara narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika serta menindak setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)












