PADANG, HARIANHALUAN.ID – Perjuangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat keterbukaan informasi pencemaran udara yang telah dilakukan PLTU Ombilin, akhirnya kandas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim beralasan, gugatan keberatan yang diajukan LBH Padang tidak memenuhi aspek formal karena telah melewati tenggang waktu 14 hari kerja setelah putusan KIP diterima pada tanggal 19 Oktober 2024.
Sistem e-court pada PTUN Jakarta mencatat bahwa gugatan masuk pada 8 November 2024. Padahal, LBH Padang telah mengajukan gugatan tersebut sejak 7 November 2024. LBH Padang menduga ada kesalahan pada sistem e-court.
“Dengan keanehan ini, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Sekaligus menyurati Mahkamah Agung dan PTUN Jakarta terkait kesalahan sistem E-Court yang menyebabkan gugatan kami tidak diterima ,” ujar kuasa hukum LBH Padang Alfi Syukri kepada Haluan Kamis (20/2).
Diketahui, LBH Padang sebelumnya mengajukan ,Gugatan keberatan nomor : 437/G/KI/2024/PTUN.JKT atas putusan Komisi Informasi Publik Pusat (KIP) Nomor 102/VIII/KIP-PSI-A/2023 yang memutuskan bahwa informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, bersifat tertutup untuk publik
Gugatan itu, telah diajukan LBH Padang sejak tanggal 7 November 2024 silam karena urgensi keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan sanksi administratif, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara dan emisi udara, yang dikenakan pada PLTU Ombilin pada 28 Agustus 2018.