Kata Yusron, dalam minggu ini sudah pemeriksaan saksi-saksi dari rekanan pengadaan sapi, serta PPTK pada dinas terkait. “Mudah-mudahan minggu depan mengerucut, siapa yang paling dominan dalam pengadaan sapi ini,” tuturnya.
Sementara itu, hingga Juli di 2022 Kejati Sumbar telah tangkap dua orang buron di wilayah hukumnya. Di antaranya telah ditangkapnya satu orang buron yang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, kemudian DPO Kejari Bukittinggi.
Yusron menjelaskan, untuk DPO terpidana Kejari Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri, yang ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai di kediaman terpidana di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat 4 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, untuk DPO Kejari Bukittinggi dengan inisial DK (43) sudah buron selama dua tahun. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi berhasil ditangkap di Jakarta.
Diketahui, tersangka DK terjerat kasus dugaan korupsi itu terjadi di tahun anggaran 2012 Pemko Bukittinggi, dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Tersangka DK berhasil ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020 ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7/2022). Kemudian diterbangkan ke Sumbar via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.