Selain itu, kata Yusron, Kejati Sumbar juga melaksanakan leason officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang dan Teluk Bayur secara berkala.
“Pengawasan barang cetak dan aktivitas terhadap kegiatan PT Pos Indonesia ini mencegah masuk keluarnya barang yang dilarang Undang-Undang (UU),” katanya.
Selain itu, untuk surat perintah tugas (sprintug) masuk sebanyak enam laporan. Sementara untuk bidang penerangan hukum (penkum) ada sebanyak 13 kegiatan jaksa menyapa, penkum sebanyak 17, penyuluhan hukum 12 dan jaksa masuk sekolah sebanyak 59 kegiatan. (*)