“Jadi, HGB Hotel Novotel ini ada 2 (dua) yaitu HGB Nomor 8 yang berakhir pada tanggal 15 Juli 2021 dan HGB Nomor 11 yang berakhir pada 30 Juni 2023,” ulasnya.
Disamping itu dari pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD diketahui, pihak kedua yakninya PT. Grahamas Citrawisata telah menjaminkan aset kerja sama untuk mendapatkan pinjaman ke PT. Bank Nagari yang kemudian di take over oleh PT. Bank BNI. Hal ini dilakukan pada tahun 2018.
Disebut Supardi, kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 221 ayat (1) huruf C, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana pihak kedua dilarang menjaminkan, mengadaikan atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek BGS/BSG.
Selanjutnya juga ditemukan ada indikasi laporan keuangan Novotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya atau fraud. Dalam laporan keuangan selalu diinformasikan pengelolaan hotel rugi, tetapi tingkat okupansi hotel tinggi dan pajak yang dibayarkan juga besar.
Kemudian, dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdapat temuan terkait dengan ketidaksesuaian antara jumlah tamu yang menginap dalam laporan keuangan dengan setoran pajak hotel yang dibayarkan, serta penggunaan pinjaman oleh pihak Novotel yang tak sesuai peruntukan.
“Melihat pada kondisi yang terjadi dalam pengelolaan Novotel ini, sebelum berakhirnya masa kerja sama pengelolaan, DPRD merasa perlu untuk melihat dan menuntaskan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja sama ini,” tukasnya.