Supardi juga menegaskan, dengan telah dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan, Pansus kerja sama pengelolaan Novotel akan bertugas melakukan pembahasan atas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata terkait pengelolaan Novotel.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung, mengatakan, dasar-dasar yang menjadi pertimbangan diusulkannya Pansus Novotel yakni, pertama adanya perbedaan tentang akhir masa kerja sama yang dijalankan antara pemerintah daerah dengan Grahamas Citrawisata. Kedua, karena adanya upaya menjaminkan objek kerja sama untuk mendapatkan pinjaman bank yang dilakukan oleh pihak kedua, yaitunya PT. Grahamas Citrawisata. Ketiga, adanya indikasi fraud dalam laporan keuangan Novotel. Keempat, perlunya dilakukan audit terlebih dahulu sebelum berakhirnya kerja sama.
“Terkait laporan keuangan, Novotel ini selalu disebutkan merugi, padahal tingkat okupansi Novotel rata-rata- di atas 80 persen, bahkan setiap masa liburan atau akhir pekan selalu full booking,” katanya.
Ali Tanjung menyebut, laporan hotel rugi tidak sejalan dengan nilai pajak hotel yang dibayarkan pihak hotel ke Pemerintah Kota Bukittinggi, dimana dari besaran pajak yang dibayarkan tergambar tingkat hunian hotel sangat tinggi, dan tidak mungkin merugi.
Ada indikasi laporan keuangan Novotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini berdampak pada keuntungan yang diterima oleh pemerintah daerah. “Adanya dugaan laporan keuangan manipulatif juga diperkuat dengan temuan BPK Perwakilan Sumbar yang menyatakan, adanya ketidaksesuaian antara jumlah tamu yang menginap dengan setoran pajak hotel yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Bukittinggi, serta penggunaan dana pinjaman yang tak sesuai fungsinya,” tutup Ali Tanjung. (len)