HALUANNEWS, JAKARTA – Usai pemerintah mengumumkan masa cuti Idul Fitri 2022, masyarakat menyambut gembira.
Namun demikian, Lebaran tidak lengkap sebelum Tunjangan Hari Raya (THR) diterima, terutama bagi karyawan swastaTunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan setiap pekerja atau buruh sebelum memasuki Hari Besar Keagamaan (HBK).
Hari keagamaan yang dimaksud salah satunya adalah Hari Raya Idulfitri. Momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja dan buruh, sebab bisa menambah tebal dompet sebagai ‘gaji tambahan’ di perayaan hari raya keagamaan.
Apalagi, dua tahun belakangan ini selama pandemi banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR atau tidak penuh membayar, dengan alasan tekanan ekonomi.
Pemerintah mengatur ketentuan soal THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Permenaker tersebut sekaligus mencabut aturan tunjangan hari raya sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.