Jangan sampai pemerintah daerah lepas tangan terhadap persoalan tambang ini, termasuk pengawasannya. Sementara ditengarai akhir-akhir ini marak terjadinya pertambangan ilegal, yang dipicu karena berbelitnya perizinan yang tersentralisasi.
“Kalau ini terjadi, yang akan rugi adalah masyarakat juga karena rusaknya lingkungan hidup mereka,” ucap Mulyanto.
Menurut Mulyanto hal tersebut sangat kontradiktif. Karena dengan pengaturan yang baru seharusnya membuat tata kelola pertambangan nasional menjadi semakin optimal dan teratur, bukan malah sebaliknya, yakni menumbuhsuburkan illegal logging. Karenanya ini perlu dikoreksi.
Di sisi lain, Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas alias Satgas Khusus untuk membasmi praktek pertambangan ilegal dan penyelundupan komoditas sumber daya alam.
Menurut Mulyanto, langkah korektif terakhir ini kalau tidak diiringi dengan penataan regulasi yang kondusif, maka pemerintah akan membuang banyak energi yang tidak perlu.
Menurutnya, langkah preventif perbaikan regulasi harus dilakukan terlebih dahulu agar penegakan hukumnya menjadi lebih efisien dan efektif.