UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sendiri tidak seperti itu. Dalam UU Minerba, penerbitan SIPB dan IPR dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di DPR, Senin 11 April 2022 menyatakan bahwa maraknya tambang ilegal sangat luar biasa, justru terjadi setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba.
Dengan kondisi tersebut, Isran menilai wibawa negara seperti hilang karena polemik pertambangan. Hal tersebut terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat.
Ia menilai, soal pengawasan pertambangan, harusnya terintegrasi, yakni dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. (*)