HALUANNEWS, PADANG — Kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang semakin memanas.
Tersangka Agus Suardi didampingi kuasa hukumnya Putri Deyesi menunjukkan surat pengusulan dana hibah dari Ketua Umum PSP Padang ke Wali Kota Padang pada Tahun 2017 kepada sejumlah wartawan, Senin (25/4/2022).
Surat tersebut ditandatangani Ketua PSP saat itu Mahyeldi Ansharullah dan Sekretarisnya Editiawarman. Dana tersebut dicairkan pada Tahun 2019. Hal tersebut merupakan awal mula dana KONI Padang digunakan untuk PSP.
Agus Suardi mengungkapkan, surat tersebut diibaratkan jeruk makan jeruk. Pasalnya, surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua PSP Padang, Mahyeldi Ansharullah ditujukan kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah merupakan kesalahan administrasi yang fatal dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Pasalnya, proses pencairan dana hibah KONI Padang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias ilegal. Akibat dari surat itu, dana PSP di KONI Padang sebesar Rp500 juta bisa dicairkan. Padahal pencairan dana PSP tidak sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang ketentuan pemberian dana hibah daerah,” kata Putri Deyesi.
Ketentuan lainnya, pencairan dana PSP Padang juga melanggar Perwako Padang Nomor 20 Tahun 2019 tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial. PSP Padang tidak termasuk dalam kategori perwako tersebut. Malahan, besaran pemberian dana hibah untuk kegiatan olahraga maksimal sebanyak Rp25 juta.