Menurutnya, jika merujuk kepada putusan PTUN yang tidak dilaksanakan oleh KPU dan perintah eksekusi dari Bawaslu juga tidak diindahkan oleh KPU, hingga apabila proses pemilihan tetap berjalan sampai pada proses penghitungan suara, maka akan terjadi cacat hukum. Jika hal tersebut digugat ke MK, maka pemilu berpotensi dibatalkan dan diulang kembali.
“Begitu banyak hal yang harus diperhatikan oleh KPU. Namun, sayangnya KPU tidak menyadari atau tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Jika tidak mau, tentu harus dibangun dengan argumentasi hukum yang jelas. Sampai hari ini tidak ada argumentasi hukum apa yang dijadikan dasar oleh KPU selain merujuk pada putusan MK,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) periode 2018–2022.
Ia menyebutkan, MK sendiri tegas dalam putusannya bahwa ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan baik oleh KPU, dimana dalam putusan MK ancaman hukuman yang dilihat intinya ada pada norma. “Norma ini telah ditindaklanjuti oleh MA, lalu putusan MA sudah dilaksanakan dan dikaji oleh PTUN. Lalu, PTUN tidak ada persoalan hukum pencalonan Irman Gusman. Maka PTUN memutuskan hal itu, memerintahkan KPU mencabut daftar DCT dan mengganti dengan SK yang baru dengan mencantumkan nama Irman gusman,” tutur Penulis Indonesia itu.
Jika dipahami secara norma hukum, putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan Irman Gusman terhadap KPU, SK DCT tanpa nama Irman Gusman tidak berlaku lagi seiring dengan perintah PTUN kepada KPU untuk menerbitkan SK baru dan mencantumkan nama Irman Gusman. Namun KPU tidak melaksanakan satupun perintah dalam putusan PTUN.
“Di sini, harus diperhatikan implikasi hukumnya. Jika dipahami dengan baik, problem hari ini adalah eksekusi terhadap putusan sesuai dengan PKPU. Di dalam PKPU setiap putusan PTUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTUN,” katanya.
Dikatakannya, apabila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan oleh KPU berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Bawaslu. Di samping itu, Bawaslu juga sudah menerbitkan surat perintah kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN.