“Bawaslu juga sudah melayangkan surat perintah kepada KPU, namun KPU tetap tidak melaksanakannya. Sudah dua kali putusan yang diabaikan KPU, yaitu putusan PTUN dan surat dari Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu,” ucapnya.
Jika diseret kepada Undang-Undang Pemilu, ia katakan bahwa apabila KPU tidak mengindahkan perintah dari Bawaslu, maka KPU terancam pidana terkait dengan tindak pidana pemilu. “Jika kita bawa ke aturan yang lain, misalnya aturan mengenai kode etik yang ditegakkan oleh DKPP, maka kalau memang tidak dilakukan, otomatis ketua KPU atau anggota KPU Pusat sudah melanggar kode etik dan aturan hukum sehingga bisa terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh DKPP,” ujarnya. (h/ipt)