PADANG, HARIANHALUAN.ID — Praktisi Hukum Sumatra Barat, Suharizal meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik Kajati Sumbar, Asnawi.
Suharizal menilai, Kajati Sumbar telah melanggar kode etik dan tidak lagi bersikap independen dalam penegakan hukum lantaran bepergian menunaikan ibadah umrah bersama Gubernur Sumbar, disaat institusi yang dipimpinnya masih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sarana praktek belajar siswa SMK senilai Rp18 milliar di Dinas Pendidikan Sumbar.
“Ketika Kajati memutuskan pergi dengan Gubernur, itu jelas orang akan beranggapan telah terjadi proses penyidikan yang memihak. Saya menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kajati,” ujar Suharizal, Selasa (2/4/2024).
Selaku pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumbar, terang Suharizal, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar ini, Asnawi dan jabatannya selaku Kajati, memiliki tiga posisi sekaligus. Yakninya sebagai penyidik dan berwenang menandangani surat perintah penyidikan.
“Kedua, Kajati sebagai ketua tim dan pejabat yang menugaskan internal audit Kejati Sumbar untuk melakukan penghitungan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Ketiga, Kajati adalah penuntut ketika perkara ini sudah sampai di pengadilan,” ucapnya.
Atas dasar itu, demi menjaga integritas aparat penegak hukum, khususnya Kajati Sumbar, Suharizal meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, apakah adanya pelanggaran etik Kajati Sumbar.
“Pilihannya mesti ada penegakan hukum yang jelas dari Kejagung untuk Kajati, karena ini diduga melanggar etika penegakan hukum. Begitu juga dengan Komisi Kejaksaan selaku pengawas jaksa dalam melakukan pekerjaanya, meski juga bergerak. Kita tunggulah sikap dari kedua institusi ini,” ucapnya.