POLITIK

Wasekjend PB HMI: Negara Ini Tambah Kacau Dimulai Saat Skema Pembentukan Gibran Sebagai Cawapres

×

Wasekjend PB HMI: Negara Ini Tambah Kacau Dimulai Saat Skema Pembentukan Gibran Sebagai Cawapres

Sebarkan artikel ini

Persidangan tersebut juga mengungkap keterangan Bawaslu bahwa lembaga pengawas pemilu tersebut tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk memeriksa dokumen pencalonan secara penuh. 

Bawaslu menyatakan tetap menjalankan fungsi pengawasan, namun terdapat keterbatasan akses terhadap dokumen dalam sistem tersebut.

Bagi Aandika, fakta persidangan tersebut membuat persoalan Gibran tidak lagi hanya menjadi perdebatan politik di ruang publik.

“Sekarang pertanyaannya sederhana: ketika seorang calon pejabat publik dinyatakan memenuhi syarat, seberapa jauh proses verifikasinya benar-benar dilakukan? Kalau proses verifikasi menjadi pertanyaan di ruang sidang MK, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” tegasnya.

Di sisi lain, KPU dalam persidangan mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat permohonan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka merupakan ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Baca Juga  Mantan Ketum PB HMI Akan Pidato Kebudayaan di UNP, Ini yang Akan Disampaikannya

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan tersebut membuat perkara ini tidak sederhana. MK harus terlebih dahulu mempertimbangkan persoalan kewenangan dan tenggat waktu, sebelum masuk lebih jauh pada substansi yang dipersoalkan para pemohon.

“Justru di sinilah pentingnya persidangan ini. Kita jangan mendahului putusan MK. Biarkan seluruh dalil, dokumen, dan keterangan diuji. Tetapi jangan pula menutup ruang bagi publik untuk mempertanyakan proses yang memang sedang dipersoalkan di depan hakim konstitusi,” ujar Aandika.

Menurutnya, rangkaian kontroversi mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga sengketa syarat pendidikan Gibran saat ini memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar, yakni krisis kepercayaan terhadap proses politik dan hukum.

“Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang. Demokrasi juga harus mampu menjelaskan kepada rakyat bagaimana seseorang bisa sampai menjadi pemenang, melalui proses hukum yang dapat dipercaya dan dapat diperiksa,” katanya.

Baca Juga  HMI Kabupaten Dharmasraya Datangi Kemenag

Aandika menegaskan PB HMI harus tetap berada dalam posisi kritis terhadap kekuasaan, termasuk ketika persoalan menyangkut pejabat yang sedang memegang kekuasaan.

“Kita tidak sedang berbicara tentang suka atau tidak suka terhadap Gibran. Kita sedang berbicara tentang standar negara hukum. Kalau standar hukum diterapkan berbeda-beda tergantung siapa yang sedang berhadapan dengan sistem, maka yang hancur bukan hanya reputasi satu lembaga, tetapi kepercayaan rakyat terhadap demokrasi,” ujar Andika.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan MK dan tidak mengintervensi hakim dalam mengambil keputusan.

“Kalau memang seluruh proses pencalonan dan verifikasi telah sesuai aturan, buktikan di persidangan. Kalau ada persoalan, buka secara terang. Negara hukum tidak boleh takut terhadap pemeriksaan. Justru transparansi adalah cara paling sehat untuk mengembalikan kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)