SUMBARPADANG

Delapan Pengemudi Angkot di Bawah Umur Ditindak, Jika Ditemukan Pemilik Kendaraan Dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak

×

Delapan Pengemudi Angkot di Bawah Umur Ditindak, Jika Ditemukan Pemilik Kendaraan Dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menindak delapan anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sumbar Bagikan 300 Kotak Nasi dan Takjil

“Jadi, jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” katanya.

Apalagi, katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut Hilman mengatakan, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.

Baca Juga  POLSTRA Ajak Warga Sumbar Nilai Kinerja Presiden dan Wakil Rakyat Daerah

“Kalau masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya akan kita jerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” ucapnya. (*)