EkBisHEADLINE

Puluhan Perusahaan di Sumbar Tak Bayar THR Lebaran 2026

×

Puluhan Perusahaan di Sumbar Tak Bayar THR Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
THR

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, sebanyak 24 perusahaan di Sumbar dilaporkan bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran 2026.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman menyebutkan, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Hingga saat ini, pihaknya terus memperbarui data yang masuk, baik melalui posko fisik maupun situs web pengaduan resmi.

​”Posko pengaduan masih kami buka hingga sepekan setelah Lebaran. Artinya, peluang penambahan laporan dari masyarakat tetap ada seiring pembaruan data yang kami lakukan,” katanya, Selasa (24/3).

​Firdaus menjelaskan, substansi laporan yang diterima tim pengawas cukup bervariasi. Tidak semua perusahaan dilaporkan karena tidak membayar THR sama sekali, sebagian besar aduan justru berkaitan dengan teknis pembayaran dan kondisi internal perusahaan.

Baca Juga  Ragam Kegiatan Inovatif Warnai Pencanangan SE 2026 di Sumbar, BPS Pastikan Data Bukan Untuk Pajak

​”Jenis pengaduannya berbeda-beda. Ada kasus keterlambatan, kekurangan nilai pembayaran, hingga persoalan yang dipicu kondisi keuangan perusahaan. Beberapa laporan juga bersinggungan dengan masalah internal lainnya,” ujarnya.

​Berdasarkan sebaran wilayah, mayoritas perusahaan yang dilaporkan beroperasi di Kota Padang, meski terdapat pula beberapa laporan yang berasal dari kabupaten/kota lain.

Firdaus memastikan, seluruh laporan yang masuk akan dipelajari secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum. ​”Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Sebagian sudah diklarifikasi melalui telepon untuk diberikan penjelasan kepada pihak manajemen perusahaan. Kami masih mempelajari setiap detail kasusnya,” ucapnya.

Baca Juga  Ujian Naik Kelas Selesai, Pengunjung Objek Wisata Mifan Padang Panjang Meningkat

​Meski telah mengantongi identitas 24 perusahaan, ia mengaku pihaknya hingga kini belum melayangkan teguran resmi. Disnakertrans lebih memilih mengedepankan pendekatan persuasif, guna mencari jalan tengah bagi pemberi kerja dan karyawan.

​”Saat ini belum ada teguran resmi. Kami masih mendorong proses mediasi dan memberikan penjelasan secara persuasif. Harapan kami, hak-hak pekerja tetap terpenuhi melalui solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tutur Firdaus.

​Pihaknya berkomitmen mengawal setiap aduan, agar setiap pekerja di Sumbar mendapatkan hak sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. (*)