PADANG,HARIANHALUAN.ID- Kuasa hukum Anggota DPRD Sumbar dari fraksi partai Demokrat Beni Saswin Nasrun (BSN), Hermansyah Hutagalung, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara yang menjerat kliennya saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis (23/7/2026).Â
Menurutnya, perkara yang disangkakan kepada kliennya itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan murni sengketa bisnis yang seluruh kewajiban keuangannya telah diselesaikan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hermansyah menegaskan perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen Padang dengan Bank BNI yang menerbitkan bank garansi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan.
“Pak Beni dituduh korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Padahal ini perkara bisnis, murni bisnis. Semen Padang memilih PT Benal sebagai distributor, kemudian BNI memberikan bank garansi. Itu hubungan bisnis biasa,” kata Hermansyah bersama rekannya Daniel Panggabean.
Ia menjelaskan, persoalan pembayaran muncul ketika pandemi Covid-19 melanda sehingga arus kas perusahaan terganggu. Akibatnya, pembayaran dari konsumen kepada PT Benal ikut tersendat dan berdampak terhadap kewajiban perusahaan kepada PT Semen Padang.
Menurut Hermansyah, dalam kondisi tersebut PT Semen Padang kemudian mencairkan bank garansi yang diterbitkan BNI. Setelah itu, PT Benal bersama BNI melakukan restrukturisasi kredit dengan menambah nilai agunan yang disebut lebih besar dibandingkan nilai kewajiban yang harus dibayar.
“BNI dan PT Benal kemudian sepakat melakukan restrukturisasi. Pelunasan diberikan waktu sampai 2028. Faktanya, Januari 2026 seluruh utang itu sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya disebut fiktif sudah dikembalikan kepada PT Benal,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hermansyah mempertanyakan konstruksi perkara yang dikenakan kepada kliennya.
“Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, harusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, uang BNI sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berangkat dari hubungan kontraktual antara PT Benal, PT Semen Padang dan Bank BNI.
“Kami menduga ada maladministrasi dalam memahami apakah ini pidana atau perdata. Setelah kami berdiskusi dengan sejumlah ahli, kami berkesimpulan ini murni hubungan perjanjian hukum, bukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum mengaku sengaja mendatangi Kejati Sumbar untuk meminta keadilan bagi kliennya. Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung.
“Kami minta kepada Pak Kajati memberikan keadilan seadil-adilnya. Setelah ini kami akan mengadu ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung agar perkara ini dievaluasi,” katanya.
Hermansyah juga mengingatkan agar perkara bisnis tidak dikonstruksikan sebagai perkara korupsi karena dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha.












