HEADLINEPESISIR SELATAN

Bandel, Organ Tunggal di Tarusan Dibubarkan Dini Hari oleh Satpol PP dan Tim Gabungan

×

Bandel, Organ Tunggal di Tarusan Dibubarkan Dini Hari oleh Satpol PP dan Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Aktivitas hiburan organ tunggal yang kembali melanggar aturan ketertiban umum di Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya ditertibkan aparat gabungan, Senin (30/3/2026) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan itu dibubarkan paksa oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, serta aparat kepolisian setempat sekitar pukul 01.30 WIB.

Penertiban dilakukan setelah pihak penyelenggara diketahui melanggar ketentuan waktu operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Sebelumnya, pemerintah kecamatan dan nagari telah lebih dulu memberikan peringatan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan tersebut karena telah melewati batas waktu yang diperbolehkan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dukung Penuh Program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat

Karena tidak ada itikad baik dari pihak penyelenggara, petugas gabungan akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara paksa jalannya kegiatan hiburan tersebut.
Proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan berarti. Aparat memastikan situasi tetap aman dan kondusif hingga kegiatan benar-benar dihentikan.

Pelaksana harian (Plh) Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketentraman masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk menggelar hiburan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait waktu pelaksanaan. Jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga  Roadshow Aplikasi Signal di Pessel, Bayar Pajak Mudah dengan Aplikasi Handphone

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan agar lebih kooperatif serta menghormati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga kenyamanan bersama.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Ketertiban umum adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya lagi.

Dengan adanya penertiban tersebut, pemerintah daerah melalui pasukan penegak Perda kembali mengingatkan bahwa setiap bentuk kegiatan masyarakat, termasuk hiburan organ tunggal, wajib mengikuti regulasi yang ada demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. (*)