HEADLINE

LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Bidik Pelanggaran Norma hingga Konten Viral

×

LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Bidik Pelanggaran Norma hingga Konten Viral

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat penegakan norma adat melalui penerapan sanksi pidana adat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjangkau berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai belum sepenuhnya tersentuh oleh hukum positif.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, mengatakan fenomena sosial yang berkembang belakangan ini menjadi perhatian serius. Mulai dari konten media sosial hingga hiburan organ tunggal bernuansa erotis, dinilai telah melenceng dari nilai adat dan agama yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.

“Hal-hal yang belum terjangkau hukum positif, akan kita dorong untuk ditindak melalui pidana adat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Fauzi, beberapa perilaku yang viral di media sosial, termasuk konten kreator laki-laki yang berpenampilan perempuan, belum bisa dijerat maksimal dengan regulasi yang ada saat ini. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut peran lebih kuat dari lembaga adat.

Baca Juga  Uji Soal Keabsahan Penyitaan, Dr Suharizal Hadirkan Saksi dan Ahli pada Praperadilan Kedua

Ia menjelaskan, pidana adat bukan hal baru dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Mekanisme ini telah lama hidup dan menjadi bagian dari sistem sosial yang mengedepankan kesepakatan bersama serta nilai-nilai kearifan lokal.

Sanksi yang diterapkan pun bersifat terbuka, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran sosial. Bentuknya beragam, mulai dari pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat.

“Bisa diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya dan perbuatannya, termasuk sanksi denda sesuai aturan adat,” jelasnya.

Selain menyoroti konten digital, LKAAM juga memberi perhatian khusus terhadap maraknya hiburan organ tunggal yang dinilai kerap keluar dari batas norma. Fauzi mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan aturan yang lebih tegas, termasuk pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan hingga pukul 00.00 WIB.

Ia juga mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Komitmen tersebut berisi kesediaan mematuhi aturan adat, khususnya terkait batasan hiburan dalam acara pernikahan.

Baca Juga  Bank Nagari Gelar RUPS Tahun Buku 2025

“Nantinya calon pengantin diminta menandatangani pernyataan. Jika melanggar, siap menerima sanksi, termasuk pidana adat,” tegasnya.

Saat ini, LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi kepada pengurus LKAAM di tingkat kabupaten dan kota. Pembahasan difokuskan pada pematangan konsep penerapan sanksi adat sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita bahas dan sepakati bersama dulu, kemudian diusulkan ke DPRD agar memiliki kekuatan hukum lebih luas,” katanya.

Sebagai tahap awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di sejumlah daerah, seperti Solok Selatan dan Dharmasraya, dengan melibatkan para pemangku adat setempat.

Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga marwah adat Minangkabau dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada lembaga adat di wilayah masing-masing. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi benteng sosial dalam menjaga nilai adat dan agama di tengah arus perubahan zaman. (*)