DHARMASRAYAHEADLINE

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Narkotika Asal Jambi

×

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Narkotika Asal Jambi

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu, Senin (30/03/2026) sore.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui bernama Rotani Idham (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Baca Juga  KORAN HALUAN Hari Ini, Edisi 5 Agustus 2023

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Zuwatril, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh mantan Pasi Humas Polres Dharmasraya itu.

Baca Juga  Selama Masa Libur Nataru 2023/2024 : Dishub Sumbar Berlakukan Pembatasan bagi Angkutan Barang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di sekita lingkungannya.(*)