NASIONAL

Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN saat Mudik di Jawa Timur

×

Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN saat Mudik di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Jawa

SURABAYA, HARIANHALUAN.ID – Momentum mudik saat Lebaran terkadang jadi waktu sanak saudara membicarakan urusan sertifikasi tanah di kampung halaman.

Untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan terbatas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.

“Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran adalah tujuh layanan prioritas. Itu meliputi pengecekan sertifikat, SKPT, hak tanggungan, roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali dan perubahan hak. Masyarakat yang sedang pulang ke kampung halaman jadi dapat menyempatkan diri mengurus legalitas tanah di daerah asal tanpa harus mengambil cuti di hari biasa,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga  Perencanaan Kemitraan Pembangunan Regional Australia-Asia Tenggara

Yetty Nurbuati mengatakan, dengan adanya layanan pertanahan yang tetap dibuka saat libur ini, masyarakat tak hanya bisa melihat kondisi fisik tanahnya, namun bisa sekaligus memastikan status hukum dan administrasi aset tanah yang dimiliki.

Khusus untuk masyarakat Jawa Timur, seluruh Kantor Pertanahan yang jumlahnya mencapai 40 kantor sudah ditetapkan untuk tetap membuka layanan selama periode libur Lebaran.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan tetap membuka loket pelayanan sama seperti dengan loket prioritas. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon tanpa kuasa. “Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun kantor sedang dalam masa libur panjang,” kata Yetty Nurbuati.

Baca Juga  Pascagempabumi Pacitan, BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Koordinasi dan Kesiapsiagaan Daerah

Layanan pada masa libur panjang ini juga sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN yang meminta jajaran mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang ada.

“Dengan adanya layanan terbatas selama masa libur lebaran, proses administrasi yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sehingga tidak menimbulkan penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir,” ucapnya. (*)