HEADLINE

Kebijakan WFH Bagi ASN : Jangan Sampai Mengorbankan Pelayanan Publik

×

Kebijakan WFH Bagi ASN : Jangan Sampai Mengorbankan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Dewi Anggraini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai langkah rasional pemerintah dalam merespons tekanan global, khususnya terkait kebutuhan penghematan energi. Namun, kebijakan tersebut diingatkan tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Dewi Anggraini menyebutkan, kebijakan WFH merupakan bentuk respons adaptif pemerintah terhadap dinamika geopolitik global yang berimbas pada sektor energi.

“Dari perspektif kebijakan publik, pemberlakuan WFH bagi ASN adalah respons pemerintah dalam menyikapi perkembangan geopolitik global, terutama dalam konteks penghematan energi,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (5/4).

Menurutnya, dibandingkan opsi lain seperti menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), kebijakan WFH jauh lebih moderat dan minim gejolak sosial. Kenaikan harga BBM, kata dia, berpotensi menimbulkan kepanikan dan berdampak luas terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Kebijakan ini menjadi pilihan yang paling rasional. Dibandingkan menaikkan harga BBM yang bisa memicu efek domino, menjadikan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu adalah langkah yang lebih terukur,” katanya.

Baca Juga  Layanan dan Fasilitas Berkurang, Maskapai Garuda Indonesia Turun Kelas

Dalam kerangka formulasi kebijakan, Dewi menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan bentuk implementasi atas tekanan eksternal yang menuntut efisiensi energi di tingkat nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa orientasi utama birokrasi tetap tidak boleh bergeser dari pelayanan kepada masyarakat. “Meskipun ASN bekerja dari rumah, efektivitas layanan publik tidak boleh berkurang. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan harus tetap dijamin,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan harus mampu menerjemahkan kebijakan nasional tersebut secara tepat, dengan menyiapkan sistem dan kapasitas organisasi yang memadai. Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan WFH berisiko menurunkan kualitas layanan publik. “Harus dipastikan tidak ada layanan publik yang dikurangi hanya karena ASN bekerja dari rumah. Ini poin krusial,” ujarnya.

Dewi menekankan pentingnya penyusunan standard operating procedure (SOP) yang jelas selama masa pemberlakuan WFH. SOP tersebut harus mengatur secara rinci mekanisme pelayanan, alur kerja, hingga petunjuk bagi masyarakat dalam mengakses layanan pada hari pelaksanaan WFH.

Baca Juga  Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan TVC Promosi Pariwisata Sumbar

“Ketika masyarakat ingin mengakses layanan pada hari WFH, harus ada petunjuk yang jelas. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani karena ASN-nya sedang bekerja dari rumah,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam disposisi sumber daya dan pelaksanaan teknis di lapangan. Koordinasi antara pimpinan dan staf, lanjutnya, harus tetap berjalan efektif agar tidak menghambat akses layanan publik.

Bukan Libur Tambahan

Dewi  juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahartikan oleh ASN sebagai “hari libur tambahan”. Ia menegaskan bahwa hari kerja tetap berjalan normal, meskipun lokasi kerja bersifat fleksibel. “Jangan sampai hari Jumat yang ditetapkan sebagai hari WFH dianggap seperti akhir pekan. ASN harus tetap stand by dari pukul 08.00 sampai 16.00,” tuturnya.