Menurutnya, penegasan aspek ini sangat penting untuk menjaga disiplin dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, aturan teknis terkait jam kerja, kehadiran virtual, hingga pelaporan kinerja harus diatur secara detail.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas kebijakan kepada publik. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan penghematan energi ini tidak justru mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan. “Jangan sampai niat efisiensi energi malah berdampak negatif pada pelayanan publik. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Dewi juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan WFH tidak hanya bergantung pada aturan administratif, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur digital dan sistem monitoring kinerja ASN. “Kebijakan ini tidak boleh hanya menjadi administratif. Infrastruktur digital harus siap, begitu juga sistem monitoring kinerja ASN yang jelas,” katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah belajar dari pengalaman penerapan WFH pada masa pandemi Covid-19. Salah satu pelajaran penting, menurutnya, adalah pentingnya kesiapan infrastruktur, mulai dari jaringan internet hingga perangkat kerja digital. “Jangan ada alasan ASN tidak bisa bekerja karena tidak punya laptop atau jaringan internet. Itu harus dipastikan oleh pimpinan masing-masing,” ujarnya.
Ia mengingatkan, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ASN yang menjalankan WFH memiliki fasilitas yang memadai, sehingga pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa hambatan teknis. “Tidak boleh ada pekerjaan terlambat hanya karena alasan jaringan atau perangkat. Semua harus dipastikan siap,” ujarnya.
Ia berpesan bahwa manajemen kinerja menjadi kunci utama dalam penerapan WFH. Meskipun ASN tidak bekerja secara fisik di kantor, hasil kerja atau output yang dihasilkan harus tetap terukur dan akuntabel. “Yang paling penting, output kinerja harus jelas. Jadi meskipun tidak di kantor, kinerja tetap bisa diukur dan dipertanggungjawabkan,” katanya. (*)












