PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka penghematan energi dinilai tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai upaya mengurangi kehadiran fisik di kantor.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Dr. Aidinil Zetra S.IP MA, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilihat sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih luas. “Kalau hanya dipandang sebagai pengurangan kehadiran fisik, maka kualitas pelayanan publik hampir pasti akan menurun,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (5/4).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan WFH benar-benar efektif, efisien, dan memiliki indikator yang terukur. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi simbol penghematan energi, tetapi juga tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Aidinil Zetra menjelaskan, salah satu kunci utama keberhasilan kebijakan ini adalah kemampuan pemerintah untuk beradaptasi dengan perubahan. Adaptasi tersebut mencakup kesiapan infrastruktur digital hingga perubahan pola pikir (mindset) ASN.
“Pemerintah harus memastikan seluruh infrastruktur tersedia. Tidak cukup hanya kebijakan, tapi juga kesiapan sistem dan perubahan cara berpikir pegawai,” katanya.
Menurutnya, aspek pengawasan juga perlu menjadi perhatian penting. Kontrol atasan terhadap bawahan harus dilakukan secara real time dengan berbasis pada sistem digital. Penilaian kinerja ASN pun harus bergeser dari pola administratif ke arah yang lebih substantif.
“Penilaian harus berbasis kinerja, bukan lagi sekadar absensi. Ini bagian dari konsep digital dynamic government, di mana tata kelola pemerintahan bergerak mengikuti perkembangan teknologi,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa penerapan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong terwujudnya open government atau pemerintahan terbuka yang mengandalkan transparansi dan teknologi digital dalam setiap proses kerja.
Namun demikian, Aidinil Zetra mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh diartikan sebagai perubahan hari kerja. Ia menegaskan bahwa yang berubah hanyalah cara kerja, bukan waktu kerja. “Hari kerja tetap sampai Jumat, jam kerja tetap sama. Hanya lokasinya yang fleksibel. Jadi kapan pun dibutuhkan, ASN harus siap,” ucapnya.
Ia mengingatkan, fleksibilitas tersebut justru menuntut disiplin yang lebih tinggi, terutama dalam hal koordinasi dan kesiapan merespons kebutuhan pekerjaan.












