PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sengketa pembongkaran bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, berupa bangunan masjid, kerangka hotel dan warung kopi memasuki babak baru.
PT HSH mengklaim kemenangan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah final dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tetap memilih menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengatakan pihaknya telah memenangkan perkara melawan Pemprov Sumbar di PTTUN Medan melalui putusan 2 September 2026. Putusan tersebut membatalkan putusan PTUN Padang yang sebelumnya menolak gugatan PT HSH terhadap Pemprov Sumbar.
Menurut Wilson, putusan PTTUN Medan tersebut tidak lagi dapat diajukan kasasi, karena perkara yang disengketakan berkaitan dengan keputusan kepala daerah dan memiliki objek, serta jangkauan yang bersifat lokal.
“Soal sengketa tata usaha negara kaitannya dengan SK Gubernur ini, kami sudah menang di PTTUN Medan. Menurut kami, itu sudah final karena merujuk pada ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang mengatur pembatasan atau pengecualian perkara yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Wilson kepada Haluan, Sabtu (19/9/2026).
Ia menegaskan, sifat perkara yang menurut pihaknya lokal menjadi dasar untuk menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Baik jangkauan maupun objek sengketanya sifatnya lokal. Hal tersebut yang menjadi dasar kami bahwa kemenangan PT HSH di PTTUN sudah final atau inkrah,” ujarnya.
Sementara itu berbeda dengan PT HSH, Pemprov Sumbar tetap akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Kabiro Hukum Pemprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada PTUN mengenai rencana pengajuan kasasi pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Masheri, kasasi diperlukan untuk mempertahankan keputusan kepala daerah, menguji kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi publik, serta memastikan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Kami sudah sampaikan ke PTUN akan mengajukan kasasi Rabu kemarin (16/9/2026). Untuk memori kasasi, tim hukum sedang menyiapkan berkas yang ditargetkan rampung sebelum 30 September ini,” kata Masheri kepada Haluan, Sabtu (19/9/2026).
Sementara itu, PT HSH menyatakan siap menghadapi langkah hukum Pemprov Sumbar tersebut. Wilson mengatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi apabila permohonan tersebut berlanjut.












