Dalam mengukur keberhasilan kebijakan WFH, Aidin menyatakan, setidaknya ada tiga indikator utama. Pertama, tercapainya target kerja harian. Kedua, tetap optimalnya kualitas layanan publik. Ketiga, meningkatnya kualitas output dan outcome organisasi. “Kalau keluhan masyarakat meningkat, komplain bertambah, itu tanda kebijakan ini tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki pengalaman menerapkan WFH selama masa pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk merancang kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Desain implementasi menjadi kunci. Apakah kebijakan ini lebih baik atau tidak, sangat tergantung pada bagaimana masing-masing organisasi publik menyiapkannya,” ujarnya.
Dalam perspektif manajemen SDM sektor publik, Aidinil Zetra menekankan bahwa fleksibilitas kerja hanya akan efektif jika memenuhi tiga syarat utama. Pertama, pekerjaan harus diukur berbasis output dan outcome, bukan sekadar input. Kedua, adanya sistem digital yang memadai untuk mendukung koordinasi kerja. “Tidak cukup hanya WhatsApp. Harus ada aplikasi khusus yang memungkinkan koordinasi berjalan seperti di kantor, termasuk rapat virtual yang stabil dan interaktif,” katanya.
Ketiga, diperlukan sistem pengawasan yang ketat, mulai dari presensi yang jelas, pelaporan terstruktur, hingga supervisi secara real time. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan ASN benar-benar bekerja saat WFH, bukan melakukan aktivitas lain di luar tugas. “Harus dipastikan mereka tidak sedang dalam perjalanan atau mengerjakan hal lain. Semua harus terukur,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya keberanian pimpinan unit dalam mengelola pegawai berbasis kinerja. Menurutnya, pola lama yang hanya mengandalkan kehadiran fisik sudah tidak relevan dalam sistem kerja fleksibel. “Pimpinan harus berani meninggalkan kebiasaan administratif lama dan fokus pada kinerja nyata pegawai,” ucapnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Aidinil Zetra menilai kebijakan WFH bagi ASN bisa menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi, asalkan didukung oleh desain implementasi yang matang, sistem pengawasan yang kuat, serta komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Tanpa itu, kebijakan ini justru berpotensi menurunkan kinerja pemerintahan di mata masyarakat.
Kesenjangan Struktur Digital
Lebih jauh, ia menyebut, esenjangan infrastruktur digital menjadi tantangan utama yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan ini, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Di tengah dorongan efisiensi energi dan transformasi kerja nasional, kesiapan daerah justru menjadi titik krusial yang menentukan berhasil tidaknya implementasi kebijakan WFH bagi ASN.
Ia menyebutkan, tanpa dukungan jaringan internet yang stabil, sistem informasi yang terintegrasi, serta sumber daya manusia (SDM) yang mampu beradaptasi dengan teknologi, kebijakan WFH berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satunya adalah terganggunya pelayanan publik yang masih sangat bergantung pada kehadiran fisik aparatur di kantor.
“Kalau infrastruktur digital belum merata, maka WFH bukan hanya tidak efektif, tetapi juga bisa menimbulkan hambatan dalam pelayanan publik. Ini yang harus diantisipasi sejak awal agar kebijakan tidak justru menurunkan kinerja pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi WFH sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola di masing-masing instansi. Selain kesiapan teknologi, aspek pengawasan, pengukuran kinerja, serta disiplin aparatur juga menjadi faktor penentu agar produktivitas tidak menurun.












