Keterangan Foto: Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP, M.SI
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2026 kemarin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor 800/134/BKPSDM-2026 yang ditandatangani Bupati Benny Dwifa Yuswir pada 2 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi dan modernisasi birokrasi.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sijunjung diwajibkan menjalankan pola kerja WFH selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO di kantor.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengatakan bahwa transformasi ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang lebih efektif, efisien, serta berbasis hasil. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib bekerja, melakukan presensi serta melaporkan hasil kerja harian secara digital,” ujar Bupati, Kamis (9/4).
Selama menjalankan WFH, Benny menambahkan ASN diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk siap dipanggil ke kantor jika terdapat tugas mendesak. Selain itu, kedisiplinan, etika, serta pelaporan kinerja melalui sistem elektronik tetap menjadi kewajiban utama.
“Di sisi lain, kebijakan ini juga diiringi dengan upaya efisiensi penggunaan sumber daya di kantor, seperti penghematan listrik, air, penggunaan AC, hingga alat tulis kantor,” tuturnya.
Bahkan, perjalanan dinas juga dibatasi, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk dalam daerah dan 70 persen untuk luar daerah.
Meski demikian, Benny Dwifa menjelaskan, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi, camat, pejabat administrator, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan hingga petugas ketertiban dan kebencanaan.
Bupati menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Unit layanan langsung kepada masyarakat tetap harus berjalan normal dengan sistem WFO.
Selain meningkatkan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap lingkungan, seperti menurunkan polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat bagi ASN.
” Ke depan, hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat dan juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitas dan keberlanjutannya,” tutupnya. (*)












